Jakarta, 10 Maret 2026 – Perludem menegaskan bahwa wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan langkah mundur dalam konsolidasi demokrasi lokal dan berisiko serius terhadap desain ketatanegaraan Indonesia. Posisi ini didasarkan pada lima pokok sikap berikut.
Pertama, Pilkada langsung adalah bagian integral dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal dan telah menjadi praktik konstitusional yang mapan pasca-amandemen UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten menempatkan Pilkada dalam rezim pemilu, sehingga prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menjadi standar yang tidak dapat dinegosiasikan. Mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menarik kembali mandat rakyat tanpa dasar konstitusional yang sah.
Kedua, perubahan mekanisme Pilkada tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kekuasaan pasca-Pemilu 2024 yang sangat timpang. Dominasi koalisi pemenang Pilpres di ratusan DPRD menunjukkan bahwa wacana Pilkada tidak langsung berfungsi sebagai instrumen pengamanan kekuasaan berbasis kursi legislatif, bukan sebagai upaya perbaikan tata kelola demokrasi. Dalam struktur seperti ini, pemilihan oleh DPRD akan meniadakan kompetisi politik secara sistemik dan
menghilangkan fungsi korektif pemilu.
Ketiga, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial yang dianut Indonesia. Kepala daerah sebagai pemegang mandat eksekutif harus memperoleh legitimasi langsung dari rakyat agar relasi dengan DPRD bersifat seimbang dan saling mengawasi. Pemilihan tidak langsung akan menciptakan ketergantungan politik kepala daerah pada fraksi-fraksi DPRD, membuka ruang transaksi kekuasaan, dan melemahkan mekanisme checks and balances di daerah.
Keempat, argumen efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menghapus hak pilih rakyat. Temuan kajian menunjukkan bahwa besarnya biaya Pilkada terutama disebabkan oleh desain penyelenggaraan yang tidak efisien, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung itu sendiri. Menghilangkan Pilkada langsung untuk menekan anggaran merupakan kebijakan yang tidak proporsional dan mengorbankan prinsip demokrasi demi solusi semu.
Kelima, persoalan mahalnya biaya politik dan maraknya politik uang tidak akan terselesaikan melalui Pilkada tidak langsung. Sebaliknya, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir aktor dengan tingkat pengawasan publik yang jauh lebih rendah.
Masalah utama terletak pada lemahnya regulasi dana kampanye dan penegakan hukum, bukan pada keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Rekomendasi Perludem :
- Mendesak revisi UU Pemilu melalui skema kodifikasi yang
- secara tegas menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945, serta menutup ruang pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD.3. Reformasi tata kelola penyelenggaraan Pilkada melalui
- digitalisasi data pemilih, penerapan rekapitulasi elektronik, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi masa kerja dan jumlah badan ad hoc untuk meningkatkan efisiensi
anggaran tanpa mengorbankan hak pilih warga.5. Menata ulang regulasi pendanaan kampanye Pilkada - dengan menetapkan pembatasan pengeluaran kampanye yang realistis dan terukur, standar biaya politik yang transparan, serta kewajiban pelaporan dana kampanye yang dapat diverifikasi secara substantif.7. Memperkuat penegakan hukum kepemiluan melalui audit
- investigatif yang independen, penindakan tegas terhadap mahar politik dan politik uang, serta
kewenangan dan kapasitas lembaga penegak hukum pemilu agar sanksi bersifat efektif dan menimbulkan efek9. Menjaga kompetisi politik dan pluralisme lokal dengan mencegah kartelisasi partai di DPRD, menjamin keterbukaan pencalonan, dan melindungi ruang representasi bagi partai non-dominan serta kekuatan politik lokal.
